13 September 2021 11:46

1) Pelaku Usaha/Penyedia harus melakukan Agregasi Data terlebih dahulu. Jika belum melakukan Agregasi Data berikut panduannya www.s.id/panduanagregasi

2) Setelah Pelaku Usaha/Penyedia melakukan Agregasi Data, Pelaku Usaha/Penyedia dapat mengisi SIKaP pada link www.sikap.lkpp.go.id/login

3) Panduan mengisi SIKaP dapat diuntuh melalui link www.s.id/panduansikap atau video tutorial www.s.id/videosikap